Penting! Ini Syarat Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Umum

Penting! Ini Syarat Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Umum.

Ilustrasi Mudik dan Syaratnya. Foto dokumentasi sparklepush.com


Tak terasa sebentar lagi umat Islam akan menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri atau lebaran. Sama seperti tahun lalu, lebaran tahun ini pun masih dalam situasi pandemi. Namun, pada tahun ini pemerintah memberi kabar gembira terkait dengan aturan mudik. Nah, bagi klepusher yang pingin pulang ke kampung halaman tahun ini simak syarat mudik berikut, yuk!

Diperbolehkannya mudik tahun ini tentunya membawa angin segar bagi masyarakat ya Klepusher. Pasalnya, setelah dua tahun lamanya adanya larangan mudik diberlakukan, akhirnya pemerintah pun mencabut larangan tersebut. Meskipun demikian, jika kamu ingin pergi ke kampung halaman dan berkumpul bersama sedulur-sedulur, tentunya kamu perlu menerapkan beberapa syarat mudik terbaru. 

Syarat mudik Lebaran menggunakan kendaraan umum

Pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik ke kampung halaman sebagai bukti bahwa kasus COVID-19 semakin terkendali. Ya, mudik memang diperbolehkan, dengan catatan masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat selama mudik. 
Selain itu, jika kamu ingin mudik dengan menggunakan kendaraan umum ada beberapa persyaratan yang penting untuk diperhatikan. Berikut adalah beberapa syarat menggunakan kendaraan umum saat perjalanan mudik.

Syarat mudik Lebaran dengan Kereta Api

Kereta Api (KA) menjadi salah satu transportasi umum yang banyak digunakan, terlebih lagi bagi masyarakat yang akan menempuh perjalanan jauh. Nah, bagi kamu yang ingin bepergian dengan KA jarak jauh, berikut syarat mudik terbaru.
  • Apabila baru mendapatkan vaksin pertama, calon penumpang diharuskan untuk memiliki dan menunjukkan hasil negatif dari screening COVID-19
  • Apabila baru menerima vaksin kedua alias belum melakukan vaksinasi ketiga, calon penumpang diharuskan untuk memiliki dan menunjukkan hasil negatif dari screening COVID-19. Hasil tersebut bisa diambil melalui Rapid Tes Antigen maupun RT-PCR
  • Apabila telah menerima vaksin ketiga, calon penumpang tidak dituntut untuk menunjukkan hasil negatif dari tes COVID-19
  • Calon penumpang yang tidak atau belum mendapatkan vaksin karena apa pun alasan medis yang mendasarinya diharuskan untuk memiliki serta menunjukkan surat keterangan yang diberikan oleh dokter penanggung jawab dari rumah sakit pemerintah serta menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR
  • Calon penumpang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua tidak harus menunjukkan hasil negatif dari screening COVID-19
  • Pelaku perjalanan yang berusia 6 tahun tidak diharuskan untuk melakukan vaksinasi dan tidak dituntut untuk menunjukkan hasil negatif dari screening COVID-19. Kendati demikian, calon penumpang dalam kategori ini diwajibkan membawa pendamping yang memenuhi syarat.

Syarat mudik Lebaran dengan Pesawat

Pada tanggal 4 April lalu, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan mengenai syarat perjalanan bagi mereka yang akan menggunakan moda transportasi darat. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 36 Tahun 2022.

Kendati demikian, Kementerian Perhubungan telah mengubah beberapa ketentuan dalam aturan sebelumnya dan menerbitkan aturan baru. Adapun aturan baru tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 48 Tahun 2022 terkait ketentuan penumpang transportasi udara selama pandemi COVID-19.
 
Nah, berikut ini adalah poin penting yang perlu diperhatikan saat mudik sesuai dengan dua SE Menhub yang telah diterbitkan tersebut.

  • Apabila baru mendapatkan vaksin pertama, dalam arti belum menerima vaksin kedua dan ketiga, calon penumpang diharuskan memiliki dan menunjukkan hasil negatif screening COVID-19 dengan menggunakan metode RT-PCR
  • Apabila baru menerima vaksin kedua, calon penumpang harus dan wajib menunjukkan hasil screening COVID-19. Hasilnya bisa diambil dari Rapid Tes Antigen ataupun RT-PCR
  • Apabila sudah menerima vaksin ketiga, calon penumpang tidak diharuskan menunjukkan hasil negatif dari screening COVID-19
  • Calon penumpang yang tidak bisa menerima vaksin dengan alasan medis apa pun diharuskan menunjukkan hasil negatif dari screening COVID-19 melalui RT-PCR. Tak hanya itu, calon penumpang juga harus melampirkan surat keterangan dokter penanggung jawab dari rumah sakit pemerintah
  • Pelaku perjalanan yang berusia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif screening COVID-19, melainkan diwajibkan untuk melampirkan sertifikat vaksin yang menyatakan telah menerima dosis kedua
  • Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun tidak diharuskan untuk melaksanakan vaksinasi serta tidak dituntut untuk menunjukkan hasil negatif dari screening COVID-19. Namun, penumpang dalam kategori ini wajib disertai pendamping yang memenuhi syarat perjalanan mudik.
Sebagai tambahan, angkutan udara perintis seperti halnya penerbangan di wilayah perbatasan dan daerah tertinggal, terdepan, serta terluar (3T) juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes COVID-19.

Nah, itulah beberapa informasi mengenai syarat mudik terbaru dengan transportasi umum. Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 jangan lupa juga menerapkan prokes ketat, ya. Selamat mudik!

Sumber Referensi:
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (2022). SURAT EDARAN Nomor SE 48 Tahun 2022 
Kompas.com (2022). Persiapan Mudik Lebaran 2022, Ini Update Terbaru Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Posting Komentar

0 Komentar